G 1/23 Mengubah Evaluasi Keadaan Teknik Terdahulu dalam Hukum Paten Eropa

Ringkasan

Putusan G 1/23 dari EBA memperluas cakupan keadaan teknik (prior art) dalam paten Eropa, dengan menetapkan bahwa produk yang tersedia bagi publik beserta informasi yang dapat diturunkan darinya kini dianggap sebagai keadaan teknik, sehingga berdampak pada strategi kekayaan intelektual di berbagai bidang teknologi.

Dewan Banding yang Diperluas (EBA) di Kantor Paten Eropa (EPO) telah menjatuhkan putusan penting, G 1/23, yang secara fundamental mengubah cara seni terdahulu dievaluasi dalam hukum paten Eropa. Keputusan bersejarah ini memperluas definisi seni terdahulu, dengan implikasi luas bagi bisnis dan strategi kekayaan intelektual di semua domain teknis.

Penafsiran Ulang Standar Seni Terdahulu

Sebelumnya, berdasarkan praktik EPO yang diuraikan dalam G 1/92, suatu produk yang tersedia untuk publik dianggap sebagai seni terdahulu hanya jika produk tersebut dapat dianalisis dan direplikasi oleh seorang ahli. Sikap ini terkadang mengecualikan produk yang kompleks atau memiliki struktur yang tidak jelas, meskipun produk tersebut tersedia secara komersial.

G 1/23 membatalkan penafsiran ini. EBA kini berpendapat bahwa setiap produk yang dibuat dapat diakses oleh publik—melalui penjualan, distribusi, atau cara lainnya—dianggap sebagai seni terdahulu menurut Pasal 54(2) EPC. Selanjutnya, setiap informasi teknis yang dapat diturunkan dari produk tersebut, baik melalui sifat yang terukur maupun karakteristik yang dapat diamati, harus dipertimbangkan saat menilai kebaruan dan langkah inventif.

Coba IP Defender Tanpa Risiko

Pergeseran ini menghilangkan konsep "pelabuhan aman rahasia", yang berarti bahwa jika suatu produk dijual secara publik, bahkan dengan detail teknis yang terbatas atau tidak diungkapkan, produk tersebut kini dapat menantang kebaruan atau langkah inventif dari paten yang diajukan kemudian. Penafsiran ulang ini menyelaraskan hukum Eropa lebih erat dengan aspek doktrin larangan penjualan (on-sale bar) di AS berdasarkan 35 U.S.C. § 102, sambil tetap mempertahankan perbedaan tersendiri, seperti fokus eksklusif Eropa pada produk yang dapat diakses publik dan tidak adanya masa tenggang (grace period) yang disediakan oleh hukum AS.

Implikasi Lebih Luas di Berbagai Bidang Teknis

Dampak dari G 1/23 meluas ke berbagai bidang teknis:

Skenario Teknologi Tinggi dan "Kotak Hitam"

Di sektor seperti farmasi atau bioteknologi, di mana komposisi mungkin sulit dipastikan, G 1/23 memastikan bahwa produk yang dipasarkan dapat berfungsi sebagai seni terdahulu. Sebagai contoh, sebuah algoritma yang dipatenkan dan tertanam dalam perangkat komersial dapat menghadapi tantangan jika perilaku perangkat tersebut secara inheren mengungkapkan keluaran algoritma tersebut.

Perangkat Lunak dan Elektronik

Dalam pengembangan perangkat lunak, perangkat yang dipasarkan dapat mengantisipasi atau membuat suatu penemuan menjadi jelas berdasarkan fungsionalitas yang terungkap. Para praktisi kini harus mempertimbangkan baik kode sumber maupun perilaku yang dapat diamati saat menilai langkah inventif.

Memanfaatkan Penggunaan Terdahulu dalam Oposisi/Litigasi

Penantang paten dan pihak dalam litigasi harus mempertimbangkan penjualan atau penggunaan produk terdahulu saat menantang sebuah paten. Bahkan jika komposisi pasti suatu produk tidak diketahui, fitur apa pun yang tersedia untuk publik dapat digunakan untuk berargumen mengenai ketidakabsahan paten. Bukti seperti analisis laboratorium, affidavit, atau literatur produk bertanggal akan sangat kritis dalam menetapkan seni terdahulu.

Keputusan ini juga menimbulkan keraguan terhadap paten yang sebelumnya diberikan berdasarkan penafsiran G 1/92 yang kini ditolak. Paten yang mengandalkan penggunaan terdahulu yang dianggap tidak memungkinkan (non-enabling) kini mungkin menghadapi pengawasan yang lebih ketat.

Kesimpulan

G 1/23 mewakili pergeseran signifikan dalam hukum KI Eropa, memperluas cakupan seni terdahulu dan memperkenalkan tantangan baru bagi pengaju paten dan para praktisi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pemasaran produk dan menyoroti kerentanan potensial dari paten yang telah diberikan sebelumnya terhadap tantangan penggunaan terdahulu.

Seiring kemajuan teknologi dan produk menjadi semakin kompleks, tetap terinformasi tentang perkembangan hukum seperti G 1/23 akan menjadi hal yang esensial bagi perusahaan yang menavigasi lanskap hak kekayaan intelektual yang terus berkembang.