Bentuk produk merupakan salah satu aset paling menonjol secara visual yang dimiliki sebuah merek, namun bentuk tersebut tetap menjadi salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang paling rapuh. Sebuah putusan terbaru di Kazakhstan yang melibatkan merek dagang berbentuk beruang permen karet (gummy bear) mengilustrasikan bahwa popularitas dan keberadaan visual yang merata justru dapat melemahkan, bukan memperkuat, upaya untuk mengamankan hak eksklusif. Penegakan Merek Dagang Global Semakin Ketat di Tengah Kecepatan Digital
Bagi para pemimpin bisnis dan ahli strategi hukum, kasus ini menegaskan realitas kritis: mendaftarkan merek tiga dimensi tidak menjamin kekebalan dari tantangan, terutama ketika bentuk tersebut telah menjadi standar industri daripada menjadi pengidentifikasi yang unik.
Inti Sengketa
Kontroversi ini berpusat pada pendaftaran internasional No. 1408424, yang menetapkan Kazakhstan untuk merek dagang tiga dimensi yang menampilkan bentuk ikonik beruang permen karet untuk produk permen dalam Kelas 30. Merek tersebut awalnya didaftarkan pada tahun 2019 oleh Rigo Trading S.A., perusahaan induk di balik merek HARIBO.
Perfetti Van Melle Benelux B.V. menantang pendaftaran ini, dengan alasan bahwa bentuk beruang permen karet telah berevolusi dari pengidentifikasi merek yang unik menjadi desain produk umum yang digunakan di seluruh industri permen. Mereka berpendapat bahwa konsumen memandang bentuk ini semata-mata sebagai tampilan dari permen itu sendiri, bukan sebagai sinyal asal-usul komersialnya.
Tantangan ini dimulai di Dewan Banding Kementerian Kehakiman, yang awalnya menolak argumen Perfetti Van Melle pada tahun 2024. Namun, sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Administratif Astana, di mana dinamika bergeser secara signifikan berdasarkan persepsi konsumen dan realitas pasar.
Keunikan vs. Penggunaan Lazim
Titik balik hukumnya adalah apakah bentuk beruang permen karet tersebut mempertahankan "karakter pembedanya". Di bawah hukum Kazakhstan, tanda-tanda yang telah menjadi lazim untuk barang tertentu tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang karena kurang memiliki keunikan. Menavigasi Hukum Merek Dagang: Wawasan Tentang Potensi Kebingungan dan Pemantauan
Perfetti Van Melle mengajukan bukti substansial yang menunjukkan bahwa banyak produsen—termasuk Trolli, Nestlé, Rahat, dan Roshen—memasarkan produk permen berbentuk beruang permen karet yang serupa. Pihak penggugat berpendapat bahwa adopsi yang meluas ini berarti bentuk tersebut kini merupakan bentuk produk generik.
Pengadilan setuju. Dalam putusannya, Pengadilan Administratif Astana menekankan bahwa merek dagang tiga dimensi memerlukan penampilan visual yang cukup orisinal untuk membedakan barang satu pedagang dengan pedagang lainnya. Karena bentuk beruang permen karet sudah tertanam kuat di pasar, bentuk tersebut gagal berfungsi sebagai pengidentifikasi sumber.
Faktor-faktor kunci dalam keputusan ini meliputi:
Keseragaman Visual: Pengadilan mencatat bahwa perbedaan kecil dalam warna, ukuran, atau detail desain tidak cukup untuk menetapkan keunikan ketika siluet keseluruhannya tetap umum.
Persepsi Konsumen: Hakim menentukan bahwa konsumen rata-rata akan memandang bentuk tersebut sebagai fitur produk standar daripada sebagai logo merek.
Kemandirian Hak: Pengadilan secara eksplisit menolak argumen yang didasarkan pada keputusan kantor merek dagang asing, menegaskan kembali bahwa hak merek dagang bersifat teritorial dan independen di bawah Konvensi Paris.
Banding berikutnya ke Pengadilan Banding dan Pengadilan Kasasi pada akhir tahun 2025 upheld temuan-temuan ini, sebagian membatalkan pendaftaran untuk "produk permen jeli buah".
Implikasi bagi Strategi Merek
Putusan ini menyoroti lapisan kompleks hukum merek dagang yang sering diabaikan oleh bisnis: sifat dinamis dari keunikan. Sebuah bentuk mungkin dapat didaftarkan hari ini jika bersifat baru, namun dapat kehilangan perlindungan besok jika pesaing berhasil menirunya hingga titik di mana publik tidak lagi mengasosiasikannya dengan satu sumber tunggal. Pemilik Merek Mengincar Ekstensi DotBrand
Jebakan Kesuksesan
Kasus beruang permen karet ini mengilustrasikan paradoks bagi pemilik merek. Ketika desain produk menjadi sangat sukses dan banyak ditiru, bentuk tersebut berisiko menjadi "lazim" di mata hukum. Alih-alih melindungi merek, adopsinya yang luas justru mengencerkan kekuatan hukumnya. Perusahaan harus memantau bukan hanya siapa yang menyalin logo persis mereka, tetapi juga siapa yang mengadopsi arsitektur produk serupa yang dapat mengaburkan batasan merek.
Kebutuhan akan Pemantauan yang Waspada
Pemantauan merek dagang tidak boleh bersifat statis. Bisnis harus melihat melampaui merek kata dan logo untuk memasukkan kemasan dan bentuk produk dalam upaya pengawasan mereka. Jika pesaing mulai menggunakan bentuk yang dimiliki perusahaan Anda, bertindak cepat adalah hal yang esensial. Menunda penegakan hukum memungkinkan bentuk tersebut mengakar di pasar, sehingga membuat tantangan hukum di masa depan jauh lebih sulit untuk dimenangkan. L'Oreal vs nkd Salon Mengungkap Risiko KI bagi UKM
Melampaui Pendaftaran
Pendaftaran bukanlah garis finis, melainkan titik awal untuk perlindungan berkelanjutan. Perusahaan yang mengandalkan merek tiga dimensi harus mempertahankan bukti jelas tentang bagaimana mereka mempromosikan keunikan desain produk mereka melalui iklan, kemasan, dan edukasi konsumen. Tanpa penguatan aktif, bahkan bentuk yang terdaftar pun dapat kehilangan perisai pelindungnya jika pasar menganggapnya sebagai generik.
Kesimpulan
Kasus beruang permen karet di Kazakhstan berfungsi sebagai preseden vital bagi strategi kekayaan intelektual di pasar berkembang. Kasus ini mengonfirmasi bahwa merek dagang tiga dimensi rentan terhadap pembatalan jika mereka kehilangan karakter pembedanya akibat penggunaan industri yang meluas. Bagi merek global, ini berarti bahwa melindungi bentuk produk memerlukan strategi hukum yang proaktif, pemantauan pasar yang konstan, dan pemahaman yang jelas bahwa popularitas secara tidak sengaja dapat menggerus eksklusivitas hukum.