Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal baru-baru ini menangani isu signifikan dalam hukum merek dagang dengan mengadopsi uji coba Milwaukee sebagai standar untuk menentukan apakah sebuah merek warna bersifat generik. Keputusan ini, dalam perkara In re PT Medisafe Technologies, Nomor Kasus 2023-1573 (Fed. Cir. 29 Apr. 2025) (Hakim Prost, Clevenger, Stark), menegaskan kembali penetapan Dewan Pertimbangan dan Banding Merek Dagang (TTAB) bahwa merek warna hijau tua yang digunakan pada sarung tangan pemeriksaan medis bersifat generik.
Memahami Kasus Ini
PT Medisafe Technologies berupaya mendaftarkan merek warna hijau tua. Pengadilan Banding Federal menyimpulkan bahwa bukti substansial mendukung temuan TTAB mengenai sifat generik tersebut, yang berarti merek itu tidak dapat berfungsi sebagai penanda sumber dan tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran baik pada daftar utama maupun daftar tambahan.
Implikasi bagi Bisnis
Keputusan ini menekankan pentingnya memahami bagaimana merek warna dipersepsikan dalam industri mereka serta potensi risiko mengandalkan warna yang tidak memiliki sifat penanda sumber. Bisnis harus melakukan analisis pasar yang menyeluruh untuk menilai keunikan merek dagang warna mereka, secara proaktif memantau status merek dagang, dan menerapkan sistem perlindungan yang efektif, seperti yang disediakan oleh IP Defender.
Kesimpulan
Adopsi uji coba Milwaukee oleh Pengadilan Banding Federal memperkuat prinsip bahwa tampilan dagang (trade dress) harus berfungsi sebagai penanda sumber. Perusahaan harus memprioritaskan kewaspadaan dan menerapkan strategi kekayaan intelektual yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka secara efektif di pasar yang kompetitif.